“Mengubah layout tempat itu tidak semudah itu. Kalau mau diatur, lebih baik di aspek ventilasi dan sirkulasi udara. Jadi tujuannya tercapai tanpa mematikan usaha,” katanya.
Kukuh juga menepis anggapan bahwa aktivitas merokok dapat meningkatkan risiko kebakaran di tempat hiburan malam. Menurutnya, faktor kelistrikan dan peralatan dapur jauh lebih berpotensi menyebabkan kebakaran dibanding bara rokok.
“Belum pernah ada kasus klub terbakar karena rokok. Yang paling sering justru karena korsleting listrik. Kami juga punya APAR di banyak titik. Jadi alasan itu tidak relevan,” ujar Kukuh.
Audiensi antara Asphija dan Pansus KTR dipimpin Ketua Pansus Farah Sawwaf dan berlangsung kondusif. Kukuh menyebut, sejumlah anggota Pansus memahami masukan dari pelaku usaha dan akan mempertimbangkannya dalam pembahasan final Raperda KTR.
“Kami hanya ingin diatur, bukan dilarang. Seperti halnya aturan soal kebisingan di klub yang sudah diatur batas desibelnya, KTR pun bisa dibuat seperti itu,” tutupnya.(sofian)
