Lebih lanjut, Widodo mengatakan, awal kejadian korban pedagang inisial SK, 41, hendak berdagang sayur di pasar melintas mengendarai motor di kawasan JIEP, Cakung, pada Kamis (25/9/2025) pukul 05.30 WIB.
Di lokasi, SK, 41, dipepet oleh 4 pelaku berboncengan dengan dua motor dan membacok korban di bagian punggung.
“Korban dipepet oleh dua sepeda motor, empat pelaku. Kemudian dibacok, sepeda motornya berhasil dikuasai oleh pelaku. Lalu korban dibawa ke rumah sakit terdekat untuk diobati,” ungkapnya.
Kepada polisi, FL merupakan residivis mengaku sudah enam kali melancarkan aksi begal itu, di antaranya, di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), di Cilincing dan Kwitang serta Menteng, Jakarta Pusat.
“Untuk penadah juga kami kejar”.
Dalam kasusnya, polisi mengamankan barang bukti berupa helm, senjata tajam jenis celurit dan celana panjang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, FL dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Corporate Security PT JIEP, Suhendi mengapresiasi jajaran Polsek Cakung yang telah berhasil menangkap pelaku begal yang meresahkan di kawasan industri Pulo Gadung-Cakung. Menurutnya, ini kejadian kali pertama di kawasan industri Pulo Gadung, Cakung.
