IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tahap dua kasus dugaan suap pada pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Tahap dua tersebut dilaksanakan dengan penyerahan tersangka atas nama Rudy Ong Chandra beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyerahan barang bukti dan tersangka kepada JPU itu dilakukan pada Selasa (21/10/2025).
“Pelaksanaan tahap II dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Atas pelimpahan tahap dua itu, jaksa mempunyai waktu selama 14 hari dalam menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya diserahkan ke pengadilan.
“Jika sudah menyatakan berkas perkara lengkap, nantinya jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas Budi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap IUP Kaltim tahun anggaran 2013-2018. Namun dari tiga tersangka, KPK hanya menahan dua orang yaitu, Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim) Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) dan pengusaha Rudy Ong.
