Menurut Pramudya, transformasi sistem pensiun nasional merupakan langkah strategis yang harus segera diwujudkan untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di seluruh lapisan masyarakat. Ia menilai, perkembangan ekonomi digital telah melahirkan berbagai jenis pekerjaan baru, seperti pekerja lepas, gig workers, serta pelaku ekonomi berbasis platform digital yang belum sepenuhnya tercakup dalam sistem jaminan sosial yang ada.
“Diperlukan desain program pensiun yang adaptif terhadap kelompok pekerja dengan penghasilan tidak tetap. Sistem yang lebih fleksibel akan memastikan setiap pekerja, baik formal maupun informal, memiliki perlindungan di hari tua,” tambahnya.
Selain itu, Pramudya juga menyoroti tantangan pendanaan program jaminan pensiun yang berlaku saat ini. Menurutnya, skema pendanaan dengan iuran sebesar 3 persen sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku, masih belum ideal untuk menjamin keberlanjutan manfaat di masa depan.
“Dalam peraturan pemerintah disebutkan bahwa besaran iuran 3 persen itu bersifat sementara dan akan dievaluasi secara bertahap menuju angka ideal sekitar 8 persen. Namun tentu penyesuaian tersebut membutuhkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang erat dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemberi kerja, pekerja, hingga pelaku usaha,” jelasnya.
