Pramudya menekankan bahwa proses penyesuaian iuran tidak dapat dilakukan secara sepihak. Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, perlu memastikan bahwa kebijakan peningkatan iuran dilakukan secara hati-hati, dengan memperhatikan daya tahan industri dan keberlangsungan dunia usaha.
“Kita perlu menyusun langkah-langkah agar kebutuhan penyesuaian iuran ini dapat diterima dan dijalankan dengan sebaik-baiknya, tanpa mengganggu aktivitas bisnis dan industri yang sudah berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pramudya menambahkan bahwa di tengah dinamika tersebut, Indonesia perlu memanfaatkan momentum bonus demografi secara optimal. Populasi usia produktif yang besar saat ini harus diarahkan untuk berpartisipasi aktif dalam program jaminan sosial, sehingga dapat menjadi pondasi yang kuat sebelum memasuki era penuaan penduduk (aging population).
“Bonus demografi ini harus kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya. Masyarakat perlu diajak untuk berpartisipasi aktif dan berkontribusi dalam program pensiun, menyiapkan masa tua yang lebih sejahtera dan mandiri,” imbuhnya.
