Namun, saat hendak menanyakan peristiwa itu, korban justru diadang dan dikeroyok secara bersama-sama di depan rumahnya. Akibat pemukulan itu, korban menderita luka di pipi kanan, kening kiri, dan belakang telinga kanan.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke polsek setempat. Berdasarkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video pengeroyokan dan hasil visum medis dari rumah sakit tempat korban bekerja.
“Dari hasil pemeriksaan awal dan bukti yang kami peroleh, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP,” terang Arwin.
Kelima terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polres Indramayu. Polisi juga tengah mendalami motif pengeroyokan, termasuk dugaan adanya permasalahan pribadi dan unsur emosi sesaat yang memicu aksi kekerasan tersebut.
“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Setiap pelaku akan dimintai pertanggungjawaban sesuai perbuatannya,” tegas Arwin.

