IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Senin (20/10/2025). Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan rumah jabatan anggota DPR RI.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Selain Hiphi, KPK juga memanggil PNS Setjen DPR Sri Wahyu Budhi Lestari untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, KPK belum menyebutkan materi apa yang akan dikonfirmasi penyidik terhadap para saksi.
Diketahi, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan rumah jabatan anggota DPR RI pada 23 Februari 2024.
KPK kemudian pada 7 Maret 2025, menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.
Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. (Yudha Krastawan)
