Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jamsostek
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jamsostek
Ekonomi

Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jamsostek

Iqbal
Iqbal Published 30 Oct 2025, 18:02
Share
5 Min Read
IPL P
SHARE

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek, Andry Rubiantara, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas ditetapkannya fatwa resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai dengan prinsip syariah. Menurutnya, fatwa tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat, khususnya umat Muslim, terhadap layanan perlindungan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. “Dukungan dari MUI memberikan dasar keagamaan yang kuat, sehingga semakin banyak pekerja merasa lebih yakin dan nyaman untuk menjadi peserta aktif,” ujar Andry.

Ia menambahkan, keputusan MUI tersebut juga menjadi pendorong bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas kerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan. Salah satu bentuk kolaborasi yang terus diperkuat yaitu bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI), Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), serta lembaga keagamaan lainnya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi marbut, pengurus rumah ibadah, dan pekerja keagamaan. “Kami siap meningkatkan sinergi dengan DMI, DKM, dan lembaga keagamaan lain agar semakin banyak pekerja keagamaan yang memperoleh perlindungan,” ungkap Andry.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: fatwa mui, IPL BPJS Ketenagakerjaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekjen Kemenag tinjau stan MAN 11 Jakarta di AICIS+ 2025 Kanvas dan Gundu Bantu Siswa Disabilitas Mengenal Huruf Alquran
Next Article Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat meninjau Command Center dalam rangka percepatan penyiapan Kopdeskel Merah Putih di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (30/10/2025). Foto: Ist Wamendagri Bima Arya Ungkap 4 Syarat Strategis untuk Persiapan Lahan Kopdeskel Merah Putih

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
HeadlineNews
Korban KDRT 2021-2023 Trauma Psikis Dipukul hingga Disekap 5 Hari Hanya Makan Biskuit: Berharap Eks Suami Dibui Lama
02 Jun 2026, 20:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?