Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jamsostek
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jamsostek
Ekonomi

Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jamsostek

Iqbal
Iqbal Published 30 Oct 2025, 18:02
Share
5 Min Read
IPL P
SHARE

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek, Andry Rubiantara, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas ditetapkannya fatwa resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai dengan prinsip syariah. Menurutnya, fatwa tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat, khususnya umat Muslim, terhadap layanan perlindungan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. “Dukungan dari MUI memberikan dasar keagamaan yang kuat, sehingga semakin banyak pekerja merasa lebih yakin dan nyaman untuk menjadi peserta aktif,” ujar Andry.

Ia menambahkan, keputusan MUI tersebut juga menjadi pendorong bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas kerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan. Salah satu bentuk kolaborasi yang terus diperkuat yaitu bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI), Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), serta lembaga keagamaan lainnya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi marbut, pengurus rumah ibadah, dan pekerja keagamaan. “Kami siap meningkatkan sinergi dengan DMI, DKM, dan lembaga keagamaan lain agar semakin banyak pekerja keagamaan yang memperoleh perlindungan,” ungkap Andry.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: fatwa mui, IPL BPJS Ketenagakerjaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekjen Kemenag tinjau stan MAN 11 Jakarta di AICIS+ 2025 Kanvas dan Gundu Bantu Siswa Disabilitas Mengenal Huruf Alquran
Next Article Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat meninjau Command Center dalam rangka percepatan penyiapan Kopdeskel Merah Putih di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (30/10/2025). Foto: Ist Wamendagri Bima Arya Ungkap 4 Syarat Strategis untuk Persiapan Lahan Kopdeskel Merah Putih

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0088
HeadlineJakarta Raya

Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Wali Kota Jaktim Munjirin Prediksi Skor 2-1 untuk Spanyol

Olahraga
MilkLife Athletics Challenge Seri 1 2026: Perluas Jalur Pembinaan Atletik dari KU 8 hingga KU 18
18 Jul 2026, 18:47
News
Dewan Pers Siapkan Terobosan, Berita Wartawan Bakal Dilindungi Hak Cipta dan Hasilkan Royalti
18 Jul 2026, 09:29
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
Jakarta Raya
Waka Komisi D DPRD DKI Prediksi Prancis Bakal Sabet Juara 3 Piala Dunia 2026
18 Jul 2026, 18:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?