Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek, Andry Rubiantara, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas ditetapkannya fatwa resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai dengan prinsip syariah. Menurutnya, fatwa tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat, khususnya umat Muslim, terhadap layanan perlindungan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. “Dukungan dari MUI memberikan dasar keagamaan yang kuat, sehingga semakin banyak pekerja merasa lebih yakin dan nyaman untuk menjadi peserta aktif,” ujar Andry.
Ia menambahkan, keputusan MUI tersebut juga menjadi pendorong bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas kerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan. Salah satu bentuk kolaborasi yang terus diperkuat yaitu bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI), Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), serta lembaga keagamaan lainnya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi marbut, pengurus rumah ibadah, dan pekerja keagamaan. “Kami siap meningkatkan sinergi dengan DMI, DKM, dan lembaga keagamaan lain agar semakin banyak pekerja keagamaan yang memperoleh perlindungan,” ungkap Andry.
