Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jamsostek
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jamsostek
Ekonomi

Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jamsostek

Iqbal
Iqbal Published 30 Oct 2025, 18:02
Share
5 Min Read
IPL P
SHARE

Andry menjelaskan program JKK dan JKM merupakan perlindungan mendasar yang penting dimiliki oleh setiap pekerja, apa pun profesinya. Program tersebut tidak hanya memberikan jaminan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki kepastian kelangsungan hidup. “Semangat kemanusiaan dan tolong-menolong yang melekat pada program ini sangat selaras dengan nilai-nilai Islam,” tutur Andry.

Ia berharap terbitnya fatwa MUI dapat menjadi momentum yang mendorong kesadaran kolektif mengenai pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja, terutama kelompok pekerja rentan. Dengan kolaborasi antara para ulama, lembaga zakat, dan BPJS Ketenagakerjaan, Andry optimistis semakin banyak marbut dan pengurus rumah ibadah yang bisa mendapatkan manfaat perlindungan secara berkelanjutan. “Kami percaya upaya ini bukan hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga menjadi amal jariyah bagi semua pihak yang terlibat,” cetus Andry. (msb/dani)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: fatwa mui, IPL BPJS Ketenagakerjaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekjen Kemenag tinjau stan MAN 11 Jakarta di AICIS+ 2025 Kanvas dan Gundu Bantu Siswa Disabilitas Mengenal Huruf Alquran
Next Article Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat meninjau Command Center dalam rangka percepatan penyiapan Kopdeskel Merah Putih di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (30/10/2025). Foto: Ist Wamendagri Bima Arya Ungkap 4 Syarat Strategis untuk Persiapan Lahan Kopdeskel Merah Putih

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0088
HeadlineJakarta Raya

Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Wali Kota Jaktim Munjirin Prediksi Skor 2-1 untuk Spanyol

Olahraga
MilkLife Athletics Challenge Seri 1 2026: Perluas Jalur Pembinaan Atletik dari KU 8 hingga KU 18
18 Jul 2026, 18:47
News
Dewan Pers Siapkan Terobosan, Berita Wartawan Bakal Dilindungi Hak Cipta dan Hasilkan Royalti
18 Jul 2026, 09:29
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
Jakarta Raya
Waka Komisi D DPRD DKI Prediksi Prancis Bakal Sabet Juara 3 Piala Dunia 2026
18 Jul 2026, 18:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?