Andry menjelaskan program JKK dan JKM merupakan perlindungan mendasar yang penting dimiliki oleh setiap pekerja, apa pun profesinya. Program tersebut tidak hanya memberikan jaminan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki kepastian kelangsungan hidup. “Semangat kemanusiaan dan tolong-menolong yang melekat pada program ini sangat selaras dengan nilai-nilai Islam,” tutur Andry.
Ia berharap terbitnya fatwa MUI dapat menjadi momentum yang mendorong kesadaran kolektif mengenai pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja, terutama kelompok pekerja rentan. Dengan kolaborasi antara para ulama, lembaga zakat, dan BPJS Ketenagakerjaan, Andry optimistis semakin banyak marbut dan pengurus rumah ibadah yang bisa mendapatkan manfaat perlindungan secara berkelanjutan. “Kami percaya upaya ini bukan hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga menjadi amal jariyah bagi semua pihak yang terlibat,” cetus Andry. (msb/dani)
