“Kesalahan persepsi inilah yang menimbulkan dampak terhadap seluruh perencanaan yang sudah disepakati jadi terbongkar lagi. Ini kekeliruan yang harus dihindarkan dalam raker pembahasan APBD DKI 2026 hari ini,” ulas Ketua DPC PKB Jaktim itu.
Padahal, sambung anggota Komisi A DPRD DKI itu lagi, dengan adanya perubahan angka APBD DKI 2026 menjadi Rp81 triliun yang disebabkan adanya pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp16 triliun. Yang dibutuhkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan kolaborasi dengan pemerintah pusat dalam upaya penyesuaian dengan kebutuhan pemprov.
“Dalam hal program pembangunan di Jakarta. Pemprov tinggal berkoordinasi mana yang menjadi beban pemerintah daerah dan mana yang menjadi beban pemerintah pusat,” ucapnya.
Salah satu contoh, diungkapkannya lagi program normalisasi kali, penanggulangan sampah dan program beasiswa pendidikan. Pemprov hanya perlu melakukan kolaborasi dengan pemerintah pusat dalam menyepakati pos anggaran beban yang akan digunakan, oleh Pemprov atau pemerintah pusat.

