“Langkah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip ini juga berdasarkan UUD 1945 yang menghormati keamananan dan ketertiban umum dan juga kewajiban Pemerintah Negara Indonesia untuk melaksanakan ketertiban dunia,” ujar Menpora Erick.
Menpora Erick juga mengatakan atas dasar itu, Indonesia mengambil langkah untuk menghindari kedatangan delegasi Israel pada Gymnastics World Championships.
“Kami memahami bahwa keputusan ini membawa konsekuensi, di mana selama Indonesia tidak dapat menerima kehadiran Israel, IOC memutuskan bahwa Indonesia tidak dapat menjadi tuan rumah kejuaraan dunia, event Olimpiade, Youth Olympic Games, dan kegiatan lain di bawah payung Olimpiade,” kata Menpora Erick.
Menyikapi hal tersebut, Menpora Erick menegaskan bahwa Kemenpora dan pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk mempersiapkan blueprint pembangunan olahraga nasional dan berperan aktif di berbagai ajang olahraga internasional.
“Kemenpora dan Pemerintah tetap berkomitmen mempersiapkan blueprint pembangunan olahraga nasional, termasuk penguatan 17 cabang olahraga unggulan serta pembangunan pusat latihan tim nasional,” ujarnya.
