Pembelian emas batangan:
1. 0,45% untuk pemegang NPWP
2. 0,9% untuk non-NPWP
Penjualan kembali (buyback):
1. 1,5% untuk pemegang NPWP
2. 3% untuk non-NPWP
PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback, dan setiap pembelian emas akan disertai bukti potong pajak.
Harga emas Antam yang berfluktuasi ini dipengaruhi oleh pergerakan harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta kondisi ekonomi global yang masih tidak menentu.(Vinolla)
