Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2,31 Juta per Gram
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2,31 Juta per Gram
Ekonomi

Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2,31 Juta per Gram

Farih
Farih Published 22 Oct 2025, 11:44
Share
2 Min Read
emas antam
Ilustrasi. Foto: iStock
SHARE

IPOL.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) anjlok pada perdagangan Rabu (22/10/2025). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga jual emas Antam turun Rp177.000 menjadi Rp2.310.000 per gram dari sebelumnya Rp2.487.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas juga mengalami penurunan signifikan, dari Rp2.336.000 menjadi Rp2.164.000 per gram. Dengan demikian, selisih antara harga jual dan harga buyback mencapai sekitar Rp146.000 per gram.

Emas Antam hari ini dijual dengan variasi berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini (22 Oktober 2025)

Baca Juga

PT Pegadaian bersama para pelaku industri emas bentuk Indonesia Bullion Market Association (IBMA). Foto: Pegadaian
Dukung Asta Cita Pemerintah, PT Pegadaian Bersama Pelaku Industri Emas Inisiasi Pembentukan Indonesia Bullion Market Association
Emak-Emak Bakar Toko Emas di Makassar, Emas Rp2 Miliar Nyaris Raib
KPK Ungkap Tren Emas Jadi Alat Suap

1. 0,5 gram: Rp1.205.000

2. 1 gram: Rp2.310.000

3. 2 gram: Rp4.560.000

4. 3 gram: Rp6.815.000

5. 5 gram: Rp11.325.000

6. 10 gram: Rp22.595.000

7. 25 gram: Rp56.362.000

8. 50 gram: Rp112.645.000

9. 100 gram: Rp225.212.000

10. 250 gram: Rp562.765.000

11. 500 gram: Rp1.125.320.000

12. 1.000 gram: Rp2.250.600.000

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: emas, emas antam
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua FPPJ, Andriansyah. FPPJ Minta Bank Jakarta Tingkatkan Kewaspadaan di Era Digital
Next Article mayat bocah, anak Tragis! Bocah 6 Tahun di Bogor Meninggal Dianiaya Ibu Tiri

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Ekonomi
Pegadaian dan SMBC Indonesia Perkuat Kolaborasi melalui Pengembangan Sustainable Financing Framework 2026
11 May 2026, 18:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?