Dalam keterangan di laman Logam Mulia, setiap transaksi penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
1. Untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, tarif PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP, dan 3% bagi non-NPWP.
2. PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses buyback dilakukan.
Penurunan harga emas Antam kali ini sejalan dengan tren harga emas dunia yang cenderung melemah akibat penguatan dolar AS dan naiknya imbal hasil obligasi Amerika Serikat. Kondisi ini membuat investor global cenderung beralih ke aset berisiko, menekan harga logam mulia di pasar internasional.
Meski demikian, sebagian analis memperkirakan harga emas domestik masih berpotensi menguat kembali menjelang akhir tahun, seiring meningkatnya permintaan perhiasan dan logam mulia menjelang musim liburan serta akhir tahun fiskal.
Dengan penurunan Rp15.000 per gram, harga emas Antam kini berada di level Rp2,267,000 juta per gram, sementara harga buyback di Rp2,132,000 juta per gram. Investor disarankan untuk memantau pergerakan harga global dan kebijakan suku bunga AS yang masih menjadi faktor utama fluktuasi harga emas dalam negeri.(Vinolla)
