KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara yang disebabkan korupsi tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK telah menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut. (Yudha Krastawan)
