IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang direktur perusahaan haji atau umroh pada Selasa (21/1/2025). Mereka akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan tertulisnya, Selasa (21/10/2025).
Keenam saksi tersebut antara lain, Siti Aisyah, Direktur PT Saibah Mulia Mandiri; Mochamad Iqbal, Direktur PT Wanda Fatimah Zahra; dan Mifdol Abdurrahman, Direktur PT Nur Ramadhan Wisata
Lalu, Tri Winarto, Direktur PT Firdaus Mulia Abadi; Retno Anugerah Andriyani, Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq; dan Gugi Harry Wahyudi, karyawan swasta/manajer operasional kantor AMPHURI.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji yang terjadi di Kementerian Agama (Kemenag) RI. Penyidikan kasus tersebut dilakukan mulain9 Agustus 2025 lalu, setelah pemeriksaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Kasus tersebut diduga melibatkan sejumlah pejabat Kemenag, asosiasi, dan penyelenggara perjalanan haji.
