Setelah puas, pelaku kakek cabul itu mengembalikan korban ke tempat semula korban diajak yakni lokasi PAUD tempat cucunya sekolah.
“Korban diberikan uang Rp2.000 oleh pelaku dan ketika pulang korban menceritakan kepada ibunya sehingga dicarikan barang bukti CCTV,” tukasnya.
Ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur agar predator anak itu bisa segera ditangkap karena sudah meresahkan.
Setelah itu, pelaku HSW ditangkap di rumahnya yang masih berada di kawasan Cakung, Jakarta Utara, pada Jumat (3/10/2025) lalu. Kini HSW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Tersangka kami kenakan jerat pasal 76E Junto Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)
