“Kementerian Perindustrian berupaya menjaga momentum pertumbuhan ini dengan menerapkan beberapa kebijakan kunci yang disusun untuk memperkuat daya saing, menumbuhkan investasi, dan mengakselerasi transformasi industri TPT,” ujarnya.
Pertama, Kemenperin berupaya memberikan kemudahan dan kepastian dalam berinvestasi. Melalui Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah telah menyederhanakan proses bisnis melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah diperbarui untuk mamastikan prosedur yang lebih cepat, lebih transparan, dan dapat diprediksi.
Kedua, Kemenperin menjalankan program Restrukturisasi Mesin dan Peralatan untuk mendukung penggantian mesin lama dengan peralatan modern yang hemat energi bagi industri TPT. Sejak dimulai, program ini telah meningkatkan kapasitas produksi sebesar 21,75%, efisiensi energi sebesar 11,86%, lapangan kerja sebesar 3,96%, dan volume penjualan sebesar 6,65%.
Ketiga, menyalurkan skema Kredit Industri Padat Karya. Skema ini memberikan akses pembiayan fasilitas di tahun 2025 hingga Rp20 trilun sehingga mampu membantu sekitar 2.000 hingga 10.000 perusahaan industri, termasuk produsen tekstil dan apparel, untuk berekspansi dan mempertahankan tingkat penyerapan tenaga kerja.
