Keempat, memberikan Fasilitas Masterlist untuk impor barang modal. Menperin menjelaskan, kebijakan ini dapat memberikan jaminan pengecualian bea masuk untuk barang modal yang digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan keberlangsungan produksi.
Terakhir, pemerintah memberikan insentif fiskal, meliputi including tax holidays, tax allowances, investment allowances, dan super deduction tax untuk perusahaan yang berinvestasi pada riset dan pengembangan serta pendidikan vokasi.
Kebijakan-kebijakan tersebut merupakan inisiatif pemerintah untuk menegaskan kembali komitmen kami dalam mendukung ekosistem industri tekstil yang tangguh, berkelanjutan, dan berdaya saing global. “Dalam kondisi ini, industri TPT tetap menjadi pilar strategis dari basis manufaktur industri, serta berperan penting dalam menjaga pertumbuhan yang inklusif, menciptakan lapangan kerja, dan menopang kehidupan negeri ini,” jelasnya.
Daya saing produk TPT Indonesia terlihat di salah satu pasar tujuan ekspor terpenting, yaitu Amerika Serikat. Produk TPT asal Indonesia dengan HS 61 (pakaian dan aksesori rajutan) menduduki peringkat sebagai komoditas surplus perdagangan terbesar kedua Indonesia, dengan nilai USD 1,86 miliar, bahkan melampaui alas kaki (HS 64) yang hanya mencapai USD 1,85 miliar.
