“Akhirnya kamar indekos pelaku kami grebek dan didapati sedang mempacking sabu ke dalam papper bag. Pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Metro Jakarta Timur,” tegasnya.
Barang bukti sabu yang disita dari tangan pelaku seberat 215 gram dan status pelaku DH ditetapkan sebagai tersangka itu baru satu bulan berjualan narkoba secara online.
Suminto menegaskan, barang bukti itu sudah diuji di laboratorium dan hasilnya memiliki kualitas sangat baik.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-Undang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)
