Selain sosialisasi aplikasi, BPJS Ketenagakerjaan dan PT Brantas Abipraya juga melakukan rekonsiliasi data serta koordinasi terkait program perlindungan Jasa Konstruksi. Ramdani menegaskan, pihaknya terus mendorong agar seluruh proyek jasa konstruksi di bawah naungan Brantas Abipraya segera terdaftar dalam program Jamsostek. “Perlindungan ini mencakup risiko pekerjaan mulai dari kecelakaan kerja hingga kematian. Ini adalah kewajiban negara untuk memastikan setiap pekerja terlindungi,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya mendaftarkan seluruh proyek sejak awal masa kerja. Menurutnya, kepesertaan wajib dilakukan di awal, bukan di akhir proyek. “Pendaftaran di awal memastikan perlindungan langsung aktif. Jika hanya formalitas di akhir, maka selama masa kerja pekerja tidak terlindungi,” tegas Ramdani.
Lebih lanjut, Ramdani menekankan bahwa pembayaran iuran sebaiknya dilakukan di awal kontrak agar manfaat perlindungan benar-benar berlaku efektif. “Jika pembayaran ditunda hingga akhir proyek, pekerja tidak mendapatkan manfaat jaminan selama masa kerja. Karena itu, teknis pembayaran di awal menjadi hal yang sangat penting,” jelasnya.
