Namun, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap pembayaran iuran. “Jika ada tunggakan, manfaat perlindungan tidak bisa digunakan. Ini harus dipahami agar tidak merugikan pekerja,” ujarnya.
Ramdani juga mengingatkan bahwa perusahaan yang lalai dapat menanggung sendiri biaya kecelakaan kerja yang nilainya bisa sangat besar. Bahkan, perusahaan bisa digugat oleh pekerja, ahli waris, maupun BPJS Ketenagakerjaan. “Pekerja konstruksi termasuk kategori risiko tinggi. Karena itu, kepatuhan perusahaan adalah kunci,” tegasnya.
Sebaliknya, perusahaan yang tertib administrasi dan membayar iuran tepat waktu tidak perlu khawatir jika terjadi kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan tanpa batas, serta memastikan pekerja tetap mendapatkan haknya selama masa pemulihan. “BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya medis tanpa plafon dan memastikan pekerja tetap menerima upah sampai pulih,” pungkas Ramdani.
Hadir dalam kegiatan tersebut VP Remunerasi dan Pengharkatan PT Brantas Abipraya, Asep Budi Lestiyono, yang menyambut baik inisiatif BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan Klinik JMO. ”Kami berharap sinergi ini dapat meningkatkan kesadaran pekerja dan perusahaan terhadap pentingnya perlindungan sosial di sektor jasa konstruksi,” ujar Asep. (msb/dani)
