Ia menambahkan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diberikan kepada pekerja lapangan, tetapi juga meliputi tenaga pengawas dan konsultan proyek. “Perlindungan jasa konstruksi berlaku menyeluruh, tidak terbatas pada pekerja di lapangan saja,” ungkap Ramdani.
Ramdani menjelaskan bahwa besaran iuran yang dibayarkan perusahaan tergolong sangat terjangkau karena dihitung berdasarkan persentase nilai proyek, bukan jumlah tenaga kerja. “Semakin besar nilai proyek, semakin kecil persentase iurannya. Jadi, program ini sangat fleksibel dan tidak membebani perusahaan,” terangnya.
Perlindungan langsung aktif begitu proyek terdaftar dan iuran dibayarkan. Para pekerja otomatis mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Begitu proyek jasa konstruksi terdaftar dan iurannya dibayar, seluruh pekerja di dalamnya otomatis terlindungi,” tutur Ramdani.
Menurutnya, sistem kepesertaan jasa konstruksi berbeda dengan kepesertaan reguler karena dilakukan per proyek, bukan per individu. Hal ini memudahkan perusahaan mengingat mayoritas tenaga kerja konstruksi bersifat harian atau borongan. “Pendaftaran proyek berlaku sejak diterbitkannya surat perintah kerja (SPK), dan iuran bisa dibayar lunas atau bertahap sesuai termin proyek,” papar Ramdani.
