PT PKS pernah mengajukan ketelanjuran melalui skema PP Nomor 24 tahun 2021 dengan usulan luas 218.0 hektare dalam Kawasan HPT dan HL yang masuk ke dalam usulan tahap VIII (delapan) Nomor 39, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri LHK Nomor SK:1077/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap VIII.
Konsep pengajuan ketelanjuran melalui skema PP Nomor 24 tahun 2021 tidak dapat diterapkan dalam kasus PT PKS. Karena IUP Operasi Produksi PT PKS mengandung dugaan pidana pemalsuan, dan terbit setelah BATB Kawasan Hutan Produksi Terbatas Komplek Lalindu dan Hutan Lindung Komplek Lalindu tahun 1993.
Berdasarkan hasil pemantauan dengan citra satelit melalui www.globalforestwatch.org ditemukan adanya indikasi bukaan baru pasca tahun 2020 di dalam IUP PT PKS yang berada dalam Kawasan Hutan HPT dan HL. Sehingga berpotensi menjadi indikasi tindak pidana kehutanan yakni melakukan aktivitas tambang dalam kawasan hutan tanpa PPKH pasca terbitnya UU Cipta Kerja Tahun 2020.
