Padahal, PT PKS sendiri baru didirikan pada tahun 2017, berdasarkan Akte Nomor 86 yang diterbitkan Notaris RAYAN RIADI, S.H., M.Kn di Kota Kendari tertanggal 26 November 2017, dan mendapat pengesahan dari Dirjen AHU tanggal 23 Januari 2018, sesuai Nomor SK: AHU-0003074.AH.01.01. Tahun 2018. Sehingga, sangat tidak mungkin kalau pada tanggal 12 Oktober 2011 terdapat “pengajuan perubahan nama perusahaan, direksi dan komisaris PT Sultra Jembatan Mas menjadi PT PKS.”
Selain itu, perubahan nama dan izin tambang yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman diduga dilakukan dengan dokumen palsu. “Kami akan menyerahkan semua bukti kepada Presiden dan Jenderal TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, serta siap dipanggil bila dibutuhkan klarifikasi. Kami percaya Presiden Prabowo punya komitmen kuat untuk menegakkan keadilan dan integritas di tubuh penegak hukum,” tukas Ronald.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan atas pengaduan yang disampaikan KOSMAK. Selain Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), KOSMAK juga beranggotakan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang, Indonesia Police Watch (IPW), dan Pergerakan Advokat Nusantara. (bam)
