KOSMAK juga menilai, kasus ini menunjukkan adanya penyimpangan serius yang memenuhi kategori sebagai “pengkhianatan” terhadap Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres itu diterbitkan Presiden Prabowo Januari 2025 untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan secara ilegal, termasuk aktivitas tambang tanpa izin.
Petrus Selestinus menegaskan, dugaan penyimpangan ini harus segera diselidiki. “Presiden Prabowo perlu bersikap lebih tegas terhadap aparat hukum yang menyalahgunakan kewenangan. Bila dibiarkan, integritas pemberantasan korupsi akan hancur,” ujarnya.
KOSMAK telah mengantongi sejumlah dokumen yang menunjukkan adanya rekayasa dalam penerbitan izin tambang PT PKS. Perusahaan itu disebut mencaplok WIUP dan IUP OP PT Sultra Jembatan Mas, padahal perusahaan tersebut sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Makassar pada 2014.
Mengandung Dugaan Pidana Pemalsuan
Pada 12 Oktober 2011, melalui surat No: 108/SJM/X/2011, Michael Eduard Rumendong selaku Direktur PT Sultra Jembatan Mas yang diduga palsu, menyampaikan permohonan kepada Bupati Konawe, Aswad Sulaiman, yang pada pokoknya “mengajukan perubahan nama perusahaan, direksi dan komisaris PT Sultra Jembatan Mas menjadi PT PKS.”
