Diketahui, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih umum.
Adapun sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU N0 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK juga sudah mengantongi jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji yang mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Yudha Krastawan)
