IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intervensi dalam penanganan kasus penanganan kasus dugaan kuota haji khusus tahun 2023-2024.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan tersebut masih terus berjalan dan fokus pendalaman keterangan dari para saksi.
“Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Kota Haji, tidak ada intervensi. Kami pastikan penyidikan masih berprogres, dan penyidik terus memanggil serta meminta keterangan dari para saksi,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keteranganya kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, banyak pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PIHK, dengan praktik dan mekanisme yang berbeda-beda di lapangan.
“Penyidik mendalami bagaimana mekanisme jual beli kuota haji khusus, penetapan harga, serta proses pelayanan ibadah hajinya,” kata Budi.
KPK saat ini sedang mendalami praktik jual beli kuota haji khusus oleh sejumlah pihak penyelenggara negara atau pejabat di Kemenag. “Karena itu, kami fokus pada pangkal persoalannya, yaitu proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” kata Budi
