Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan delapan tersangka. Mereka ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan TKA pada 2019-2024 sebesar Rp53,7 miliar.
Para tersangka merupakan merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemnaker yang berperan dalam pengurusan RPTKA. Dua di antaranya pernah menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).
Mereka Suhartono yang menjabat pada 2020-2023, dan Haryanto yang menduduki jabatan pada 2024-2025. Sedangkan enam tersangka lainnya masing-masing Wisnu Pramono, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. (Yudha Krastawan)
