“Jadi kegiatan di Pasar Ciracas juga disertai pemeriksaan langsung di tempat (on the spot/OTS) oleh petugas teknis di lapangan,” tukas Taufik.
Lalu, dari seluruh lokasi tersebut, tim gabungan mengambil total 78 sampel pangan, terdiri dari komoditas pertanian dan peternakan.
Setiap pasar diambil 13 sampel, terdiri dari 11 komoditas pertanian seperti sayur-sayuran dan buah-buahan, serta dua komoditas peternakan berupa daging ayam dan daging sapi.
Berbagai jenis uji yang dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya zat berbahaya dalam bahan pangan, meliputi uji residu pestisida, formalin, klorin, dan eber.
Uji residu pestisida bertujuan mengetahui kandungan zat kimia yang mungkin tersisa pada produk pertanian, sementara uji formalin dan klorin memastikan tidak ada bahan pengawet berbahaya yang digunakan dalam pengolahan dan penyimpanan pangan.
“Hasil pengujian ini menjadi dasar kami dalam mengambil langkah tindak lanjut, termasuk pembinaan atau tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
