IPOL.ID – Kursi Parlemen Kebon Sirih tampaknya bakal makin berkurang. Dalam diskusi publik bertajuk ‘Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta’ yang digelar di ruang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/10/2025), muncul sinyal kuat jumlah kursi DPRD DKI bisa berkurang dari 106 menjadi 100.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menegaskan adanya potensi pengurangan akibat perubahan dasar hukum dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Menurutnya, UU baru itu tidak lagi memuat klausul pengecualian 125 persen alokasi kursi sebagaimana aturan sebelumnya.
“Pertama, ada permasalahan alokasi kursi dan dapil di DKI Jakarta. Kita berkolaborasi dengan DPRD DKI. Kalau kembali ke undang-undang lama, ada klausul 125 persen dari kursi yang disediakan. Tapi di UU DKJ klausul itu tidak muncul,” ujar Wahyu.
Dia menjelaskan, tanpa pengecualian tersebut, penentuan jumlah kursi DPRD akan kembali mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024.
