“Kalau baca dari DAK 2, jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa. Artinya kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100, bukan 106,” jelasnya.
Meski demikian, Wahyu menyebut masih ada peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang. Sehingga, lanjut dia, pengurangan kursi parlemen Kebon Sirih dapat segera diantisipasi.
“Kita lihat nanti revisinya seperti apa. Kalau tidak ada perubahan, otomatis kembali ke undang-undang lama. Sekarang 106, bisa berkurang enam kursi,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino menegaskan, penentuan jumlah kursi dewan seharusnya tidak hanya berdasar jumlah penduduk, tetapi juga pada indikator kesejahteraan dan kebutuhan wilayah.
“Soal jumlah kursi DPRD, kita harus melihat indikator kesejahteraan. Jangan sampai politik ini malah menjadi beban baru di tengah sinisme publik terhadap proses politik,” ujar Wibi.
Dia juga menyinggung peristiwa demonstrasi besar yang sempat membakar beberapa gedung DPRD di daerah lain sebagai sinyal menurunnya kepercayaan publik terhadap wakil rakyat. “Kepercayaan publik ini harus dikembalikan lewat kinerja yang nyata,” tegasnya.
