Terkait barang kena cukai (BKC) ilegal, Kemenkeu menerapkan prinsip ultimum remedium, yakni mendahulukan sanksi perdata atau administratif sebelum menempuh jalur pidana.
Meskipun demikian, penindakan pidana tetap dilakukan, seperti yang diungkapkan Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY yang telah menangkap lebih dari 200 orang terkait peredaran rokok ilegal. (far)
