Ia juga menegaskan akan menarik dana dari kementerian/lembaga yang tidak menyerap anggaran secara optimal.
Dari sisi penerimaan negara, Purbaya memilih tidak menaikkan tarif pajak atau menciptakan pungutan baru, melainkan memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggar pajak dan pelaku impor ilegal.
Purbaya bahkan secara tegas memperingatkan para penunggak pajak besar yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap untuk segera melunasi kewajiban mereka.
Purbaya mengidentifikasi ada sekitar 200 penggelap pajak besar yang total kewajiban setornya mencapai Rp60 triliun.
Ia juga melontarkan peringatan keras bahwa kehidupan para penunggak pajak ini tidak akan tenang di Indonesia jika tidak segera melunasi kewajibannya.
Purbaya juga gencar melakukan safari ke sejumlah daerah untuk mengecek langsung penindakan di sektor kepabeanan dan cukai. Dalam kunjungan kerjanya di Kudus, Jawa Tengah, pada Jumat (3/10), ia menyoroti barang hasil penindakan Bea Cukai.
Secara khusus dia meminta otoritas Bea Cukai menindak tegas para importir yang melanggar hukum. Ia mencontohkan temuan motor gede (moge) hasil pendalaman terhadap importir berisiko tinggi di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
