Sehingga, Raja berharap kepada petugas KPK dapat bersikap tegas dan independen untuk memeriksa oknum mantan anggota DPR berinisial MP.
“Kami inginkan ada transparansi, sebagaimana tuntutan kami meminta KPK untuk segera memanggil dan periksa oknum mantan anggota DPR komisi XI Masinton Pasaribu yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi CSR BI itu sendiri,” tegas Raja.
Dalam konteks ini, sambung dia, KPK memiliki peran penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip integritas, profesionalitas, dan keadilan.
KPK dibentuk dengan mandat untuk menangani tindak pidana korupsi secara independen. Salah satu prinsip dasar dalam sistem hukum Indonesia adalah eguality before the law bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa terkecuali.
Dalam dugaan kasus CSR BI, publik menuntut agar KPK menegakkan prinsip ini secara konsisten. Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun, baik pejabat publik, politisi, maupun pejabat lembaga negara.
“Jika ada indikasi penyimpangan, maka KPK perlu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang,” tandasnya.
