Ia juga menekankan, idealnya seluruh atlet mengikuti empat program lengkap, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). “Namun untuk awal, dua program dasar yaitu JKK dan JKM sudah cukup memberikan perlindungan penting,” kata Deny.
Menurut Deny, profesi atlet termasuk pekerjaan berisiko tinggi dan rentan terhadap cedera bahkan sampai meninggal dunia seperti risiko yang menimpa Naufal Al Bari. Sedangkan banyak kasus menunjukkan atlet kehilangan kesempatan berkarier karena tidak memiliki perlindungan memadai. “Kami tidak ingin ada lagi atlet yang harus pensiun dini hanya karena tak mendapat penanganan cedera yang layak,” ungkap Deny.
Deny menambahkan, selain manfaat santunan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan hak berupa Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen di bulan berikutnya hingga pulih. “Untuk kematian bukan akibat kecelakaan kerja pun, diberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta,” sebut Deny.

