Lebih lanjut, Mu’minati menegaskan santunan yang diberikan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi atlet. Total manfaat sebesar Rp268.493.510 yang diserahkan kepada keluarga Naufal diharapkan dapat sedikit meringankan beban duka yang dialami. “Santunan ini adalah hak peserta dan bukti nyata komitmen negara dalam melindungi setiap pekerja, termasuk atlet nasional,” tutur Mu’minati.
Menurut Mu’minati, profesi atlet memiliki risiko tinggi sehingga perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan mutlak diperlukan. Ia menekankan pentingnya memastikan seluruh atlet, baik yang sedang menjalani pemusatan latihan maupun mengikuti kejuaraan, sudah terdaftar dalam program Jamsostek. “Kami tidak ingin ada lagi atlet yang kehilangan kesempatan berkarier hanya karena tidak memiliki perlindungan saat mengalami risiko saat berlaga,” jelas Mu’minati.
Mu’minati juga berharap, dengan adanya perlindungan menyeluruh, para atlet Indonesia dapat fokus mengukir prestasi tanpa dihantui kekhawatiran terhadap risiko sosial ekonomi. “Kami ingin para atlet bisa bertanding dengan tenang, berjuang sepenuh hati untuk mengharumkan nama bangsa, karena mereka tahu negara hadir menjaga mereka dan keluarga,” tegas Mu’minati. (Msb/Dani)

