“Berdasarkan fakta-gakta tersebut. Kami para Ahli Waris atas tanah milik adat tersebut memohon pada Bapak Presiden berkenan membantu kami untuk turun tangan dalam penyelesaian persoalan tersebut. Kami berharap dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah akan membuat jera para Mafia Tanah khususnya di Jakarta. Kami juga meminta agar aparat penegak hukum untuk mengembalikan surat-surat asli tanah kami yang sangat kami butuhkan untuk kelangsungan hidup kami para ahli waris dan anak-anak kami, ” ujar ahli waris lainnya, Mahroja.
Terpisah, GM Legal Perumda Pembangunan Sarana Jaya,
I Gede Aldi Pradana, SH, MH yang dikonfirmasi mengatakan jika proses jual beli tanah tersebut sudah dibatalkan pada 2022 lalu. Saat ini, Perumda Sarana Jaya sudah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.
“Proses jual beli itu terjadi pada 2020. Namun karena ada dokumen yang tidak lengkap, maka pihak Sarana Jaya memutuskan untuk membatalkan proses jual beli terhadap tanah tersebut. Saat ini kita masih meminta proses pengembalian uang muka dari pihak Fiandy Heny Wijaya,” katanya.
