“Proses jual beli itu dilakukan melalui notaris Yurisca Lady Enggarani. Dengan catatan, pelunasan pembayaran tanah tersebut setelah surat-surat dilengkapi,” paparnya.
Irosisnya, sambung Miftahudin pihak Fiandy Heni Wijaya mengklaim secara sepihak jika proses jual beli sudah selesai dengan ahli waris karena sudah terjadi pelunasan. Sehingga, kata dia Akta Jual Beli tersebut digunakan Fiandy Heni Wijaya untuk menjual Tanah Milik Adat tersebut pada pihak Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI Jakarta, yang saat itu Dirut dijabat, Yoory Cornelis Pinontoan dengan harga Rp222.712.000.000,00 (Dua Ratus Dua Puluh Lima Miliar Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) melalui Notaris, Johny Dwikora Aron.
“Atas Jual Beli Tersebut Fiandy Heny Wijaya telah Menerima Panjar Sebesar Rp80.000.000.000,00 (Delapan Puluh Miliar Rupiah) dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, ahli waris selaku pemilik tanah merasa sangat dirugikan, karena Surat Tanah milik adat keluarga ahli waris diduga telah diambil dan dikuasai sepihak Fiandy Heny Wijaya.
