Dikatakanya, proses pengembalian uang muka sebesar Rp80 miliar tersebut. Saat ini baru diterima Perumda Sarana Jaya yakni, sebesar Rp9 miliar. “Hingga kini masih tersisa Rp71 miliar kewajiban yang harus dikembalikan. Kita menyerahkan proses ini pada pihak kepolisian,” jelasnya.
Aldi menjelaskan, terkait dengan proses pemberian uang muka pada Fiandy Heny Wijaya merupakan keputusan pihak management Perumda Sarana Jaya. Sementara, untuk keberadaan surat-surat tanah tersebut saat ini berada di pihak Fiandy Heny Wijaya.
“Hingga tahun 2025 ini, kita tidak ada komunikasi dengan pihak Fiandy Heny Wiyaya. Karena sepenuhnya kita sudah menyerahkan persoalan ini pada pihak kepolisian. Namun, kita berharap uang muka tersebut bisa segara dikembalikan dan surat tanah tersebut bisa segera dikembalikan pada pihak ahli waris,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Fiandy Heny Wijaya yang dimintai konfirmasi terkait dengan proses jual beli tanah tersebut tidak dapat dihubungi.(sofian)
