RW sebelumnya dilaporkan oleh seorang advokat bernama Noverizky Tri Putra.
Dikatakan oleh Noverizky, saat itu RW meminjam uang sebesar Rp 1 miliar kepada dirinya dan Rp1,5 miliar kepada Arif Budiman dengan dalih sebagai dana talangan untuk membantu rekannya asal Malaysia M Shaheen yang tersangkut masalah hukum di Polda Bali.
Dato Sri Shaheen merupakan warga negara Malaysia yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice daftar pencarian INTERPOL.
RW juga sempat mengaku bahwa dirinya adalah perwakilan Dato Sri Shaheen di Indonesia
Namun, ketika sampai waktu disepakati, RW tidak mengembalikan uang yang dipinjamnya.
“Justru dia mengelak sudah meminjam uang. Padahal bukti-buktinya jelas. Video penyerahan uangnya juga saya punya,” ungkap Noverizky.
Sebelum menempuh langkah pidana, Noverizky telah memenangkan gugatan PKPU terhadap RW di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kemenangan itu, menurutnya, bisa menguatkan unsur pidana penggelapan yang saat ini sedang diproses di Polrestro Jaksel.
Nove menambahkan, dugaan penggelapan yang dilakukan RW makin menguat ketika dia mengantongi surat pernyataan dari Dato Shaheen.
