IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan memanggil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan (RN). Pemanggilan tersebut menyusul penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik di sejumlah lokasi di Kalbar, pada 24-25 September 2025 lalu. Namun saat ini penyidik masih menunggu informasi secara utuh dari hasil upaya paksa tersebut.
“Ini nanti kita pelajari dulu hasil penggeledahannya. Setelah dipelajari, tentunya itu menjadi bahan bagi kami untuk nanti menanyakan ya terkait apa saja yang akan kita tanyakan kepada Pak Gubernur,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Sebelummya, KPK mengklaim telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan (RN). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
