Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemprov DKI Pecat ASN Diduga Tersangkut Persoalan Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Pemprov DKI Pecat ASN Diduga Tersangkut Persoalan Hukum
Jakarta Raya

Pemprov DKI Pecat ASN Diduga Tersangkut Persoalan Hukum

Bambang
Bambang Published 20 Oct 2025, 17:13
Share
2 Min Read
Ilustrasi ASN DKI Jakarta.(foto istimewa)
Ilustrasi ASN DKI Jakarta.(foto istimewa)
SHARE

IPOL.ID-Komitmen pemprov DKI dalam penegakan hukum dibuktikan. Hal itu tergambar saat melakukan pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah salah satu pegawainya, Devy Indriany, terjerat kasus hukum di Polrestabes Surabaya.

Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Polrestabes Surabaya terkait status hukum Devy Indriany. Surat tersebut mencakup pemberitahuan dan perintah penahanan yang dikeluarkan Satreskrim pada Juli 2025.

“Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tersangka bernama Devy Indriany yang menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Chaidir, Senin (20/10/2025).

Chaidir menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 53 ayat (2), ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa wajib dikenakan pemberhentian sementara guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo. Foto: Ist
CFD Rasuna Said Dievaluasi, Pemprov Pastikan Ditunda Hingga Juni
Sambut HUT DKI Ke-499 Pemprov DKI Terapkan CFD di Rasuna Said
Pemprov DKI Targetkan 2.000 Ijazah Siswa Diserahkan Pada Semester Pertama 2026

“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan telah melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, melalui surat Nomor e-0115/KG.06.02 tanggal 24 Juli 2025 tentang Laporan Penahanan dan Penetapan Status Pegawai Negeri Sipil,” ujar Chaidir.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Diduga Tersangkut, Pecat ASN, Pemprov DKI, Persoalan Hukum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Permintaan maaf disampaikan langsung oleh Direktur Personalia PT Shandhika Widya Cinema, Sigit Wahyana, melalui unggahan video di akun Instagram resmi perusahaan, pada Senin (20/10/2025). Foto: Tangkap layar IG @shandhikaph Shandhika Widya Cinema Minta Maaf dan Hentikan Operasional Usai Kontroversi
Next Article VP Sustainability Telkom Gunawan Wasisto C.A dan EVP Telkom Regional V Amin Soebagyo saat memberikan bantuan tempat sampah kepada perwakilan Desa Biring Kassi, Sulawesi Selatan pada (18/10). Foto: Telkom Indonesia Telkom Kumpulkan 1,4 Ton Sampah dalam Kegiatan Aksi Bersih Pantai

TERPOPULER

TERPOPULER
Xabi Alonso
Headline

Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea

HeadlineOlahraga
Juara Bertahan High School Basketball Championship Berpeluang Kembali Wakili Indonesia di Kejuaraan Asia Pasifik
16 May 2026, 19:45
HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
HeadlineNasional
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Lindungi Judi dan Narkoba
16 May 2026, 21:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?