Berdasarkan laporan tersebut, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dengan hak-hak kepegawaian yang diatur sesuai ketentuan hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht). BKD juga terus melakukan pelaporan dan koordinasi secara periodik terkait status kepegawaian yang bersangkutan, termasuk apabila terdapat perpanjangan masa penahanan dalam proses penyidikan hingga penuntutan.(Sofian)
