Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menkeu Purbaya, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo.
Uang pengganti tersebut berasal dari tiga grup perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp17 triliun. Dari jumlah itu, Wilmar telah menyerahkan Rp11,88 triliun, Permata Hijau Rp1,86 triliun, dan Musim Mas Rp1,8 triliun. Masih ada selisih sekitar Rp4,4 triliun yang belum dikembalikan. (far)

