Ia memastikan BGN akan menanggung seluruh biaya pengobatan bagi anak-anak yang dirawat akibat keracunan MBG.
Pemerintah daerah juga diberikan opsi untuk mengklaim biaya pengobatan tersebut melalui asuransi atau BPJS Kesehatan.
Ke depan, lanjut Dadan, setiap dapur MBG wajib memiliki sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sertifikat itu menjadi bukti standar keamanan pangan sudah diterapkan.
“Kita sedang mempersiapkan apa yang disebut dengan HACCP, ini lebih banyak arahnya nanti ke keamanan pangan, dan kita nanti tentu saja akan kerja sama dengan lembaga yang memang berwenang terkait dengan sertifikasi HACCP ini. Yang pasti sudah diakreditasi oleh KAN dan bukan BGN yang sertifikasi,” ujar dia.
Selain HACCP, SPPG juga harus melengkapi dapur MBG dengan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan sertifikasi halal.
Terkait kasus keracunan, Dadan menegaskan BGN telah menghentikan sementara operasional SPPG yang terbukti memiliki masalah keamanan pangan.

