“Di tempat saya itu setiap malam itu ronda itu mungut seribu rupiah, itu dikumpulin dan itu tidak menjadi problem bagi kehidupan masyarakat di sana, sehingga menjadi selesai,” ucapnya.
Gerakan yang diberi nama “Rereongan Sapoe Sarebu” atau “Sehari Seribu” ini diatur melalui Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA. Edaran tersebut ditujukan bagi seluruh kepala daerah, ASN, kepala OPD, hingga Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Jawa Barat.
Kebijakan ini juga menegaskan bahwa gotong royong adalah bentuk nyata kesetiakawanan sosial yang sejalan dengan nilai budaya Sunda, serta menjadi solusi untuk membantu masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau oleh anggaran pemerintah di bidang pendidikan dan kesehatan.
Dedi menyebut gerakan ini merupakan pengembangan dari program rereongan jimpitan yang pernah ia terapkan saat menjabat Bupati Purwakarta, di mana warga menyumbangkan sekepal beras setiap hari untuk membantu masyarakat miskin.
Nah, untuk di sekolah-sekolah, program ini bukan pungutan wajib. Sumbangan Rp1.000 per hari dikumpulkan secara sukarela oleh bendahara kelas.
