“Iya memang ada dana yang masih di bank. Tapi saya tidak tahu tepatnya jumlahnya berapa,” ujar Benyamin saat ditemui di Gedung DPRD Kota Tangsel, Senin (27/10).
Benyamin menjelaskan, dana yang disebut mengendap itu sejatinya merupakan kas daerah yang disiapkan untuk pembayaran program pembangunan yang masih dalam proses pengerjaan maupun yang sudah selesai namun belum ditagihkan oleh pihak penyedia jasa. Ia menegaskan, pola pembayaran proyek pemerintah memang bersifat bertahap sesuai progres pekerjaan di lapangan.
“Biasanya pihak ketiga baru melakukan penagihan pada akhir tahun, karena pekerjaan mereka juga masih berjalan. Ada yang menagih di termin ketiga atau keempat, biasanya sekitar awal Desember,” jelasnya.
Menurut Benyamin, sistem pembayaran seperti itu membuat sebagian anggaran tampak belum terserap pada triwulan ketiga, padahal anggaran tersebut sudah dialokasikan dan akan digunakan sesuai kontrak kerja. Ia optimistis pada akhir tahun nanti serapan anggaran Pemkot Tangsel akan meningkat secara signifikan.

