Ribka menjelaskan, pemerintah memahami bahwa pemusnahan barang-barang tertentu yang berasal dari satwa dilindungi merupakan bagian dari penegakan aturan konservasi. Namun, ia menilai pelaksanaannya kali ini kurang memperhatikan aspek sosial, budaya, dan kearifan lokal masyarakat Papua.
“Kami tahu ada aturan pemusnahan, tapi kurang sosialisasi dan pengawasan. Tujuannya baik, tetapi caranya tidak elok. Akibatnya, masyarakat merasa dicederai,” ujarnya tegas.
Menanggapi komunikasi tersebut, Menhut Raja Juli Antoni segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Papua atas tindakan pembakaran mahkota Cenderawasih yang dilakukan oleh aparat teknis di bawah Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Langkah cepat dan sikap terbuka tersebut diapresiasi oleh Ribka, yang menilai respons Menhut menunjukkan tanggung jawab moral dan politik terhadap masyarakat serta menjadi bentuk komitmen untuk melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Saya memberikan apresiasi karena persoalan ini langsung direspons oleh Pak Menteri. Ada komitmen dan keseriusan untuk menjadikan kejadian ini sebagai evaluasi agar tidak terulang kembali,” kata Ribka.
