Selain itu, Ribka mendorong agar Pemda, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan Majelis Rakyat Papua (MRP) memberikan perhatian lebih dengan menyusun Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang secara spesifik melindungi simbol-simbol budaya, termasuk pengaturan perdagangan benda yang mengandung unsur satwa dilindungi.
“Sudah ada Perda, tetapi mungkin bisa dibuat Perdasi yang lebih spesifik. MRP juga perlu terlibat aktif dalam merumuskan aturan ini agar sesuai dengan karakter dan nilai-nilai masyarakat Papua,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Ribka Haluk menyampaikan kembali apresiasi atas permohonan maaf terbuka dari Menteri Kehutanan dan berharap masyarakat Papua dapat menerimanya dengan hati yang lapang — sembari menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang di masa depan.
“Dengan rasa hormat, Pak Menteri Kehutanan telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua. Kiranya ini dapat diterima dengan tangan terbuka, dengan catatan agar hal seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya. (Yuli)
